Sampai sekarang menurut tulisan admin, belum ada kelanjutan dalam kasus tersebut. Dan gudangnya masih beroperasi sampai hari ini.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 22 November 2024: Keberuntungan dan Tantangan di Akhir Pekan
BACA JUGA:Libra dalam Asmara: Zodiak dengan Cinta yang Seimbang dan Harmonis
"Barangnya yang legal hanya +/-10 % . Yg ilegal yg tidak ada izin edar & tanpa dokumen itu 90%.. barang sdh beredar di Jambi terutama cafe dan bar," tulis admin dalam caption.
Masih dalam caption, menurut keterangan warga bahwa pengurus gudang itu bernama Aditanto.
"Kantor marketingnya , baru pindah jl Ki bajuri, sederetan .dengan PT W*S," sebut caption tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Ansori, mengatakan bahwa sepengetahuan mereka bahwa gudang tersebut memiliki izin operasi. "PT nya resmi. Ada izinnya," kata dia.
BACA JUGA:Sinergi Pendidikan dan Industri, Sinsen Gelar Festival Vokasi Satu Hati di Jambi
BACA JUGA:Membludak, Massa Pendukung Jumiwan - Maidani Meluber Hingga ke Jalan
Menurutnya, pihaknya juga sudah turun ke lapangan. Terkait status minuman di dalam gudang tersebut, dia mengatakan bahwa itu kewenangan dari Bea Cukai.