MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Viralnya kabar di media sosial (medos) Instagram, terkait gudang yang menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di KM 13, RT 12 Desa Pondok Meja, akan menjadi perhatian khusus Pemkab Muaro Jambi.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muaro Jambi Maman Zuharman.
Saat dikonfirmasi, Maman menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ok kami cek dulu data perizinannya. Kita cek dulu nama pemilik gudang dan alamat validnya untuk memudahkan pengecekannya," ujar Kepala DPMPTSP Muaro Jambi Maman Zuharman saat dikonfirmasi Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA:Festival Karya Hari Pahlawan: Inovasi Mahasiswa Universitas Jambi Bangkitkan Kreativitas Siswa
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Muaro Jambi Riduan. Saat dikonfirmasi terkait keberadaan gudang minuman keras tersebut Riduan menyebut akan menindaklanjuti laporan ini.
"Kami belum cek. Nanti akan kami koordinasikan dengan instansi terkait juga," katanya singkat.
Sementara itu Kasat Pol PP Muaro Jambi Indra Gunawan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui keberadaan miras ilegal tersebut.
"Kalau untuk izinnya akan kami koordinasikan dengan Dinas terkait. Kami belum cek ke lapangan," sebutnya.
BACA JUGA:Festival Karya Hari Pahlawan: Inovasi Mahasiswa Universitas Jambi Bangkitkan Kreativitas Siswa
BACA JUGA:Film Missing: Misteri yang Menggunakan Teknologi untuk Menemukan Kebenaran
Untuk diketahui belakangan viral di media sosial (medsos) instagram, terkait gudang yang menyimpan minuman keras, di KM 13 RT 12 Pondok Meja, Kabupaten Batanghari, yang masih dalam wilayah hukum Polda Jambi.
Dalam akun @infoseputar_jambii, terlihat foto dua unit ruko yang disebut-sebut menyimpan miras ilegal itu, dalam keadaan tertutup. Di ruko tersebut, tergantung spanduk yang berisi tulisan nama sebuah PT.
Masih dalam caption akun tersebut menyebutkan, bahwa sebelum lebaran gudang tempat menyimpa miras tersebut sempat digerebek oleh polisi.