BACA JUGA:Mohamed Salah Antar Liverpool Bungkam Southampton dengan Skor Tipis 3-2
2. Sekda Bengkulu Isnan Fajri
3. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin
6. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi
7. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso
BACA JUGA:Mike Tyson dan Jake Paul Dilarang Naik Ring Setelah Duel Sengit
BACA JUGA:Prabowo Subianto dan MBZ Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-UEA
Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.