4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin
BACA JUGA:Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan
BACA JUGA:Masih Mengingat Mantan: Dampak Bagi Kesehatan Mental Anda
6. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi
7. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso
Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.