Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,2 Ton, 2 Orang di Antaranya ASN

Senin 09-12-2024,22:44 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

- 144 ton pupuk ZA,

- 160 ton pupuk SP36.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kerugian ini terungkap dan menjadi dasar penetapan tersangka

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Baru Divonis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Sarankan Kapolda Jambi Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Kasus yang Belum Selesai

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Penuntasan kasus ini menjadi prioritas agar tidak menjadi tunggakan perkara di tahun mendatang,” ujar Krisdianto.

Kejari Bungo berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat. 

Selain itu, penindakan ini menjadi langkah tegas Kejari Bungo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya mendukung kesejahteraan petani.

Kategori :