JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi menggelar Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri TA 2025 Panda Polda Jambi pada Senin, 16 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Dalpers Ro SDM Polda Jambi AKBP Muharman Arta, serta didampingi oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Jambi AKBP Wirmanto dan Kabag Watpers Ro SDM Polda Jambi Pembina Roza Milasari.
Pada kegiatan tersebut disampaikan arahan Kapolda Jambi yang dibacakan oleh Kabag Dalpers Ro SDM Polda Jambi.
AKBP Arta mengatakan, seluruh tahapan penerimaan bakomsus Polri TA 2025 telah dilaksanakan oleh seluruh peserta.
BACA JUGA:Sinsen Dorong Pengembangan Vokasi Pendidikan melalui Sarasehan SMK Binaan
BACA JUGA:Anak ITB Raih Best Poster Presentation di Simposium Internasional di Jepang
Rangkaian kegiatan tahapan penerimaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia pusat, dari jumlah pendaftar awal yang terverifikasi penerimaan bakomsus Polri sebanyak 74 orang.
"Sampai dengan saat ini jumlah peserta yang mengikuti sidang kelulusan akhir sebanyak 15 orang yang terdiri dari 9 orang pria dan 6 orang wanita," kata AKBP Muharman Arta.
Dikatakannya, bahwa Sistem Penerimaan Bintara Kompetensi khusus (Bakomsus) Polri TA 2025 dilaksanakan melalui berbagai tahapan Pemeriksaan.
Kemudian pengujian dengan menggunakan sistem penilaian secara kualitatif dan kuantitatif yang dalam pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh Tim Pengawas Internal dan Eksternal.
BACA JUGA:Fadli Zon Resmikan Logo Kementerian Kebudayaan Sebagai Simbol Kemajuan Budaya Nasional
BACA JUGA:Pegawai Toko Roti di Cakung Alami Penganiayaan, Kepala Berdarah Akibat Lemparan Kursi
Bagi peserta yang dinyatakan tidak terpilih mengikuti pendidikan pembentukan, jangan berkecil hati.
"Karena masih terbuka kesempatan untuk mengikuti penerimaan anggota Polri pada periode berikutnya, pelajari kekurangan pada diri sendiri dan lakukan perbaikan semaksimal mungkin," kata dia.
Kegiatan diakhiri dengan tanda tangan berita Acara hasil Sidang akhir kelulusan oleh Ketua Panda/Wakil Ketua Panda, Ketua Tim Pengawas, Ketua Pelaksana dan Sekretaris.