MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Buser Kota Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar rumah yang meresahkan warga.
Pelaku spesialis bongkar rumah, Rezi Ardiansyah (21), warga RT 04, RW 02, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Pasar Muara Bungo pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Muara Bungo, Iptu Rabiul Fifin Ritonga, melalui Kanit Reskrim Aiptu Novendro, menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis bongkar rumah.
"Pelaku ini residivis, sudah lima kali keluar masuk penjara, baik dalam kasus pencurian maupun narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:H-4 Natal, 686.609 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
BACA JUGA:Berkendara Aman di Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Tipsnya
Kasus pencurian terbaru dilakukan oleh Rezi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu rumah warga di Jalan H. Suib, RT 04, RW 02, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Dalam aksinya, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur barang berharga berupa sebuah iPhone dan sebuah laptop.
Korban yang mengetahui rumahnya telah dibobol segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo.
Tidak butuh waktu lama, Tim Buser Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
BACA JUGA:Innalillahi, Istri Bupati Tebo Terpilih Meninggal Dunia
Aiptu Novendro menyebutkan bahwa total kerugian korban mencapai Rp 25 juta. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah lebih dari lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke Mapolsek Muara Bungo jika menjadi korban tindak pidana pencurian. Jangan biarkan kasus seperti ini terulang,” tambah Aiptu Novendro.
Dengan penangkapan ini, Polsek Kota Muara Bungo berharap dapat mengurangi keresahan warga yang selama ini terganggu akibat ulah pelaku.