JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negari terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Hasto Krstiyanto, larangan keluar negeri ini juga diberlakukan pada advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hal ini dilakukan, setelah Hasto Kristiyanto dan Donny Try Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Mental Anda dengan 9 Makanan Ini, Temukan Manfaatnya!
BACA JUGA:Meski Hasil Imbang, Chelsea Tetap Penuh Percaya Diri, Begini Kata Tosin Adarabioyo
“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
Asep menerangkan larangan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Larangan tersebut juga diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ujarnya.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tidak hanya diberlakukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga bisa diterapkan kepada pihak dinilai penting dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
BACA JUGA:Lautaro Martinez Mandul, Tapi Inzaghi Yakin Keajaiban Akan Datang
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” tuturnya.
KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan 2 orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.