MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belum 3 tahun honorer tapi lolos seleksi PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ini lah yang terjadi di Kabupaten Tebo. Honorer Pemkab Tebo yang lolos seleksi PPPK meski belum 3 tahun kerja itu, berinisal AB.
Honorer ini diduga melanggar aturan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pasalnya, AB ini lolos seleksi PPPK meski baru bekerja kurang dari tiga tahun.
BACA JUGA:Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Soal Putusan Harvey Moeis
BACA JUGA:Bocah Ini Beri Hormat pada Kapolda Jambi, Saat Upacara Kenaikan Pangkat
Berdasarkan data yang dihimpun, AB diketahui baru bekerja di Pemkab Tebo selama kurang dari 2 tahun.
Padahal, sesuai aturan, tenaga honorer minimal harus bekerja selama 3 tahun tanpa putus kontrak sebelum dapat mengikuti seleksi PPPK jalur khusus.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa AB sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini menjadi sorotan, mengingat tenaga honorer yang belum memenuhi syarat 3 tahun kerja seharusnya tidak dapat masuk database BKN maupun mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Imbas Kasus DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Program 'Digosok Hepi' Berhadiah Total Rp1 Miliar
Kepala BKPSDM Tebo, Erlinda, membenarkan bahwa AB telah lulus seleksi PPPK tahun 2024. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika database tenaga honor sudah masuk di BKN dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala unit kerja, peserta bisa mengikuti seleksi PPPK," jelas Erlinda.
Menanggapi dugaan ini, Penjabat (PJ) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap panitia maupun pihak terkait yang bertanggung jawab atas penerimaan PPPK.