Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa AB sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Siapa Pengganti Shin Tae Yong? Ini Kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir
BACA JUGA:BREAKING NEWS: PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong
Hal ini menjadi sorotan, mengingat tenaga honorer yang belum memenuhi syarat 3 tahun kerja seharusnya tidak dapat masuk database BKN maupun mengikuti seleksi PPPK.
Kepala BKPSDM Tebo, Erlinda, membenarkan bahwa AB telah lulus seleksi PPPK tahun 2024. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika database tenaga honor sudah masuk di BKN dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala unit kerja, peserta bisa mengikuti seleksi PPPK," jelas Erlinda.
Menanggapi dugaan ini, Penjabat (PJ) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap panitia maupun pihak terkait yang bertanggung jawab atas penerimaan PPPK.
BACA JUGA:Simak, Ini Panduan Lengkap Cara Login eKinerja BKN, Mengelola Kinerja ASN
BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Upacara HUT ke-68 Provinsi Jambi
Jika terbukti ada kecurangan, dia akan berkoordinasi langsung dengan BKPSDM, Inspektorat, dan panitia. "Evaluasi akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Varial Adhi Putra.