JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Al Haris dan Abdullah Sani, bakal dilantik sebagai Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi pada 6 Februari 2025 mendatang.
Kepastian ini didapat, dari hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada hari Rabu 22 Januari 2025.
Rapat tersebut juga diikuti oleh DEwan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Berikut hasil rapat Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Manchester United Dalam Angka, Disebut Terburuk dalam Sejarah
BACA JUGA:Geger, Warga Kota Jambi Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas
Pelantikan ini dilakukan pada kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Kemudian sudah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan DPRD Provinsi/Kaubpaten/Kota kepada Presiden RI atau Mendagri.
Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Poin ini dikecualikan bagi Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tersinggung Soal Rokok, Warga Muaro Jambi Tembak Teman Sendiri Pakai Kecepek, Sempat Kabur ke Sumsel
BACA JUGA:Meroket! Ini Info Harga Emas Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
2. Pelantikan kepala daerah yang masih proses sengketa di MK, akan dilaksanakans etelah ada putusan dari MK.
3. Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan pada Presiden RI agar melakukan revisi PP Nomor 80 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.