Sementara di kolong jembatan nomor 2 dipasang spanduk yang boleh dilewati kapal.
4. Memaksimalkan pos pantau ditambah pemandu arah yang ditempatkan di Jembatan Tembesi.
5. Proses perbaikan fender Jembatan Tembesi dipercepat.
6. Dishub Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Kantor KSOP Kelas III Talang Duku untuk mensosialisasikan kepada dan agen kapal terkait sertifikasi yang wajib dimiliki.
7. Bagi pengusaha tambang batu bara dan keagenan kapal yang menggunakan jalur sungai, wajib mengacu pada Pergub Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.
BACA JUGA:Malam-malam, Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Jambi Dirazia
BACA JUGA:Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin
Johansyah menegaskan, jika semua syarat ini telah terpenuhi, maka tim akan kembali mengevaluasi kembali apakah aktivitas angkutan batu bara jalur sungai tetap dihentikan atau tidak.
Keputusan ini mulai berlaku hari Minggu 26 Januari 2025.
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Muara Tembesi
Persoalan angkutan batu bara di Jambi seolah tak pernah habis. Jika bukan jalur darat yang bermasalah, maka jalur sungai yang jadi persoalan.
Sepanjang belum ada jalan khusus batu bara di Jambi, maka masalah ini sepertinya akan selalu timbul.
BACA JUGA:MU Resmi Pinjamkan Antony kepada Real Betis Hingga Akhir Musim
BACA JUGA:Mbappe Cetak Hattrick Perdana, Real Madrid Bungkam Valladolid 3-0 di La Liga
Para pengusaha batu bara di Jambi pun seolah tak peduli. Hanya memikirkan bagaimana bisa mengeruk hasil bumi dan membawanya ke luar Jambi.
Meski sudah ada Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, yang katanya berisikan anggota yang memang benar-benar pengusaha tambang, namun masalah ini pun tak kunjung selesai.