Akhirnya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Ucok Padang Lawas Cs Belum Tertangkap

Kamis 13-02-2025,12:25 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, dudah dipadamkan.

Proses pemadaman dan mitigasi terhadap kebakaran sumur minyak ilegal di Senami ini dilakukan oleh pihak berwenang pada Senin, 3 Februari 2025. 

Meski kebakaran sumur minyak ilegal di Senami ini sudah padam, namun para pemilik sumur minyal ilegal yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum tertangkap.

Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, Kamis 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Series, Era Baru Interaksi AI yang Memahamimu Lebih Dalam

BACA JUGA:Ayo Daftar! Berikut daya tampung SPAN-PTKIN UIN STS Jambi 2025

"Peristiwa kebakaran di sumur minyak ilegal itu sudah dipadamkan beberapa waktu lalu," kata dia, saat dikonfirmasi.

Namun, para pemilik sumur minyak ilegal yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pelarian. Mereka adalah Ucok Padang Lawas, Dikun alias DK, Iwan, dan Kiting.

Seperti diketahui, kebakaran sumur minyak ilegal ini pertama kali terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 19.00 WIB. 

Dari kejadian ini, 3 pekerja mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Perusakan TPS di Sungai Penuh, 1 Tersangka Lagi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Cek, Ini Informasi Harga Emas Hari Ini, Kamis 13 Februari 2025

Ketiga korban tersebut yakni, M Anang Juhara (32) warga Jangga Baru. Dia mengalami luka bakar 25 persen dan dirawat di RS Haji Abdoel Madjid Batoe.

Lalu Jantri Manix (40), warga RT 14, Desa Tanjung, Kecamatan Batin XXIV, mengalami luka bakar 40 persen dan dirawat di RS Theresia Jambi.

Kemudian Jueni (48), warga Tungkal Jaya, Bayung Lencir, mengalami luka bakar 95 persen dan juga dirawat di RS Theresia Jambi.

Kategori :