Tiga Pengedar Narkoba di Kota Jambi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

Kamis 13-02-2025,13:12 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Kemudian, petugas bergerak ke loket travel untuk menghentikan paket tersebut dan berhasil mengamankan satu tas laptop berisi sabu seberat 7,20 gram yang diakui milik pelaku.

BACA JUGA:Perusakan TPS di Sungai Penuh, 1 Tersangka Lagi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Cek, Ini Informasi Harga Emas Hari Ini, Kamis 13 Februari 2025

Dari hasil interogasi, MT mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka kedua berinisial AF (34), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Dr Tazar, Kecamatan Telanaipura.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. AF pun mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F (46).  

Selanjutnya, tim bergerak untuk menangkap F di rumahnya di Lorong Gardu, Kecamatan Alam Barajo. Dari tangan F , polisi menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp1.000.000 hasil transaksi narkoba, serta satu kartu ATM.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 7,58 gram.

BACA JUGA:Stres Berat? Coba Teknik Sederhana Ini, Dijamin Hidup Lebih Bahagia!

BACA JUGA:Hasil Liga Champions: AC Milan Tumbang 0-1 di Markas Feyenoord, Misi Berat di Leg Kedua!

Kemudian, alat hisap sabu (bong), pirex kaca, mancis, plastik klip bening, dan sedotan, Sejumlah barang pribadi milik tersangka, seperti handphone dan tas laptop, uang tunai Rp1 juta hasil transaksi narkoba.  

Saat ini kata Ipda Deddy, ketiga tersangka kini telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," ungkapnya.

Kategori :