Besi Mainhole Milik PT Waskita Karya Senilai Rp 39 Juta Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Jambi Timur

Minggu 02-03-2025,11:13 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pencurian besi mainhole (penutup sumur resapan) milik PT Waskita Karya di Jalan Brigjen Katamso, RT 13, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil diungkap oleh Polsek Jambi Timur.

Tiga pelaku pencurian besi mainhole milik PT Waskita Karya ini berhasil diamankan, yaitu Rahmat Ramadhan (21), Rizky Rahmadan (24), dan Guntur Saputra (19).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pekerja PT Waskita Karya.

Mereka melihat dua orang mencurigakan sedang mencongkel tutup besi mainhole yang telah dipasang.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Hindari Arak-Arakan Sahur yang Picu Tawuran

BACA JUGA:Polda Jambi & Pertamina Pastikan BBM Berkualitas di SPBU Kota Jambi

"Merasa curiga, saksi kemudian kembali dan mendapati kedua orang tersebut masih berada di lokasi. Setelah ditanya, pelaku mengakui telah mencuri besi mainhole di beberapa titik di Kota Jambi," kata Ipda Deddy.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Awalnya, dua pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil diciduk.

PT Waskita Karya melaporkan kehilangan sebanyak 13 unit besi mainhole dengan total kerugian mencapai Rp 39 juta.

"Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Deddy.

BACA JUGA:Waspada Buaya Muara! BKSDA Jambi Ingatkan Warga Tanjung Jabung Timur Soal Habitat Baru Dekat Permukiman

BACA JUGA:Revolusi Aturan Kiper: IFAB Tetapkan Hukuman Tendangan Sudut untuk Ulur Waktu!

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas Polsek Jambi Timur juga menyita barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah tali tarikan starter yang ujungnya diikat paku, dan satu buah palu godam.

Ancaman Hukuman Berat

Kategori :