Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini," tegas Ipda Deddy.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.