JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi turun langsung ke lokasi pertambangan batu bara di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Ini untuk mengecek dugaan pencemaran lingkungan.
Kanit III Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap informasi tersebut.
"Ada laporan mengenai kolam-kolam besar bekas tambang yg berada di Kotoboyo. Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan fakta di lapangan," ujarnya.
BACA JUGA:Baju Lebaran: Geliat Ekonomi Hari Raya
BACA JUGA:Telkomsel raih 7 penghargaan bergengsi dalam Ookla® Speedtest Awards™ periode Q3-Q4 2024
Dalam investigasi ini, Ditreskrimsus Polda Jambi didampingi perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Pertambangan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Eko Hadi Irawan, memberikan penjelasan teknis terkait kegiatan operasional perusahaan yang sedang berlangsung.
"Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, selain meninjau langsung, kami juga meminta keterangan teknis dari KTT tambang," jelas AKP Prastya Yana.
Lanjutnya, berdasarkan investigasi, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT BBMM berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang dari regulasi pertambangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik
PT BBMM konsisten melakukan penimbunan lubang bekas tambang dengan menempatkan tanah galian pada area-area lubang bekas tambang terdahulu.
Hal itu dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kegiatan kemajuan tambang, kemudian PT BBMM sudah melakukan kegiatan reklamasi.
"Dibuktikan dengan sudah dilakukannya revegetasi sesuai dengan penetapan oleh kementerian ESDM," ungkapnya.