Adapun dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 mendefinisikan perusahaan perseroan daerah merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Buronan Terakhir Pembunuh Sopir Mobil Rental Ini Disoraki Wartawan, Ada Apa?
Perubahan ini diharapkan bisa mendukung proses percepatan yang ada dan manfaat bagi daerah dalam pendanaan APBD serta investasi hulu migas yang kondusif. Memberikan kepastian lebih besar bagi BUMD yang terlibat dalam pengelolaan blok migas di wilayah masing-masing.
Karena tiga poin utama revisi aturan tersebut, yakni kepemilikan penuh oleh BUMD, satu BUMD per wilayah kerja, dan pembagian persentase kepemilikan dalam kasus cross-border reservoir.
Permen ini menegaskan PI 10% harus sepenuhnya dimiliki oleh BUMD tanpa ada keterlibatan pihak swasta.
Tujuannya adalah memastikan manfaat langsung diterima oleh daerah. Kemudian, setiap wilayah kerja hanya boleh dikelola oleh satu BUMD, meskipun terdapat lebih dari satu blok migas di dalam wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan pengelolaan PI.
BACA JUGA:Bus Golden Star Tabrakan dengan Tronton di Jalintim Muaro Jambi, Ini Nama Penumpang yang Luka-luka
Dengan adanya PI, diharapkan daerah dapat lebih aktif dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan migas, serta mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari sektor ini. Disamping itu ada beberapa persoalan bagi daerah dalam mewujudkan PI antara lain :
Pertama, Proses pengaturan dan perizinan yang kompleks seringkali menjadi penghalang bagi daerah untuk mendapatkan PI. Banyak daerah yang tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai regulasi yang berlaku.
Kedua, Keterbatasan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di tingkat daerah dalam mengelola PI menjadi kendala. Banyak daerah yang belum memiliki tim yang terlatih untuk menangani aspek teknis dan manajerial dari PI.
Ketiga, Keterbatasan Modal: Daerah sering kali menghadapi kendala dalam hal pendanaan untuk berinvestasi dalam PI. Tanpa dukungan finansial yang memadai, daerah sulit untuk berpartisipasi secara aktif.
BACA JUGA:100 Persen Jaringan Listrik PLN Telah Normal Kembali Pascabanjir Jabodebek
Ke empat, Ketidakpastian Kebijakan: Perubahan kebijakan yang sering terjadi di tingkat pusat dapat menciptakan ketidakpastian bagi daerah dalam berinvestasi dan berpartisipasi dalam sektor migas.