JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan mendadak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi, Rabu 12 Maret 2025.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tera dan kualitas bahan bakar yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pengecekan dilakukan di 5 SPBU, yaitu SPBU Pal Lima, SPBU Depan Samsat, SPBU Kebun Jeruk, SPBU Bandara Lama, dan SPBU Pal Merah.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap tera dan kualitas bahan bakar, serta dokumen-dokumen terkait pengoperasian SPBU.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas
BACA JUGA:Berdaya di Desa, UMKM Gula Aren Ini Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI
"Kami ingin memastikan bahwa SPBU yang beroperasi di wilayah Jambi menjual bahan bakar dengan tera dan kualitas yang sesuai dengan standar," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.
Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar, serta untuk mencegah praktik-praktik penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan tera dan kualitas bahan bakar yang mereka beli, serta untuk melaporkan jika mereka menemukan adanya praktik-praktik penipuan," tambah AKBP Wendi Oktariansyah.
Ditreskrimsus Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam membeli bahan bakar dan melaporkan jika menemukan kecurangan.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Sigap Bantu Korban Kebakaran di Paal V, Bukti Kepedulian Langsung ke Masyarakat
Dengan pengecekan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar, serta mencegah praktik penipuan.