Pelecehan pada Hukum: Ketidakpedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban

Kamis 20-03-2025,00:58 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

2. Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan: diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice.

3. Pemegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.

BACA JUGA:Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Jambi

BACA JUGA:EZNet Wireless Hadirkan Solusi Internet Tanpa Kabel, Praktis dan Terjangkau

4. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pemgetahuan dan teknologi.

5. Polisi menegakkan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.

6. Polisi menegaklan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi.

7. Polisi menegakkan hukum transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.

BACA JUGA:Banjir Rendam 500 Hektare Sawah di Muaro Jambi, Petani Terancam Gagal Panen!

BACA JUGA:Ramah Lingkungan dan Berdampak Sosial, Ini Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Kode etik bagi penegak hukum di dalam menegakkan hukum agar jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan, serta jelas apa sanksinya bila melakukan pelanggaran. 

Polisi di dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan sebagai: penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. 

Melecehkan penegakan hukum apalagi dengan cara anarkis selain merusak peradaban juga menunjukan anti kemanusiaan dan tindakannya kontra produktif. Penyerangan dan pengrusakan simbol peradaban ini suatu pameran ketololan.

Hukum dengan segenap aparaturnya adalah simbol peradaban termasuk proses penegakkan hukumnya.

BACA JUGA:PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov Bengkulu, Siapkan Infrastruktur untuk Listrik Lebih Andal

BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global

Kategori :