Pengabaian atas aturan, penyerangan kantor-kantor penegakan hukum maupun petugas penegak hukum ini merupakan perusakan peradaban.
Ikon atau simbol hukum merupakan ikon atau simbol peradaban. Yang tatkala diserang dirusak apalagi menganiaya dengan cara brutal terhadap petugas di lapangan ini merupakan suatu hal yang brutal pembodohan dan merusak keteraturan sosial.
Bisa juga dikatakan bahwa ini kebiadaban. Seumpama ada hal yang tidak tepat atau hal yang mengganggu atau timbul rasa ketidakadilan ada mekanismenya yang mewadahi dan bukan main hakim sendiri.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Senami, UPL dan TG Masih Dicari
BACA JUGA:4 Tahun Mangkrak, Mafia Tanah Dibongkar! Jalan Tol Betung-Tempino Lanjut Dibangun
Cara-cara preman seringkali dipilih dan ujung-ujungnya minta maaf dan akan berulang, berulang. Apa yang dilakukan dengan gaya preman ini merupakan bentuk pelecehan atas peradaban kemanusiaan dan keteraturan sosial.
Apa yang dilakukan dengan cara brutal turun ke jalan merusak fasilitas publik ini jelas-jelas melanggar HAM atau hak orang banyak. Mengatasnamakan sesuatu apalagi rakyat seolah apa saja boleh dilakukan.
Hukum ini akan berjalan tatkala perangkat hukumnya aparaturnya lingkungan masyarakat dan infrastruktur dan sistemnya saling mendukung.
Tatkala masih ada dan banyak peluang memutarbalikkan dan mempermainkan hukum, maka siapa yang kuat akan melibas dan menjadi pemenangnya.
BACA JUGA:Stop Skincare Mahal! Puasa Ternyata Rahasia Alami untuk Kulit Sehat dan Cantik
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Berikut Jadwal Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Hukum mandul bahkan bisa mati. Hukum sebagai simbol peradaban akan banyak hal yang digerus terutama yang berkaitan dengan sumber daya.
Pendominasian pengeksploitasian hingga pemdistribusian sumber daya akan menjadi potensi konflik. Tunggangan para preman demi pemenuhan kepentingannya dengan mengaktifkan primordial untuk mendapatkan legitimasi dan solidaritas.
Premanisme mematikan hukum dengan keroyokan mengatasnamakan rakyat walau merusak keteraturan sosial.
Aparat penegak hukum dengan segala infrastruktur dan segenap sistem pendukungnya memerlukan perlindungan dan back up system yang kuat untuk mampu menghalau atau menindak tegas premanisme.
BACA JUGA:Tanggap Darurat Bencana Resmi Diberlakukan, Pemkot Optimalkan Sumber Daya Selamatkan Warga Terdampak