Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jelutung, 12 Paket Sabu Diamankan

Rabu 09-04-2025,11:15 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 13.30 WIB, dua orang pelaku berinisial F (35) dan R (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba.

Tindak lanjut cepat dari tim Opsnal berbuah hasil signifikan.

BACA JUGA:Jalintim Palembang-Jambi Lumpuh Akibat Banjir Besar, Dirlantas Polda Jambi Alihkan Kendaraan Tujuan Palembang

BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Hujan Badai di Palembang, Layanan Kembali Normal dalam 6 Jam

Barang Bukti yang Diamankan:

- 12 paket sedang sabu dalam plastik klip bening

- 1 buah tas kecil berwarna biru

- 2 buku catatan transaksi

- 2 unit handphone Android

- 1 unit handphone lipat warna hitam putih

- Uang tunai Rp100.000,-

Menurut keterangan dari Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Kamis, 3 April 2025, yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Jelutung.

BACA JUGA:Lewat Halal Bihalal, Bupati Anwar Sadat Perkuat Komitmen Layanan Publik Bermutu di Tanjab Barat

Kategori :