SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berusia 27 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,02 gram di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengonfirmasi penangkapan tersebut Kamis 10 April 2025.
"Tim Unit Operasional Rajawali Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kepayang," kata dia.
BACA JUGA:Titiek Puspa Tutup Usia: Maestro Musik Indonesia Berpulang di Usia 87 Tahun
BACA JUGA:Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Pemakaman Almarhumah AKP Nita Arifah dengan Penuh Penghormatan
Lanjutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polri khususnya Polres Sarolangun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sarolangun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Lubuk Kepayang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Merespons informasi tersebut, Tim Unit Operasional Rajawali Polres Sarolangun di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba IPDA Heri Liswanto, segera melakukan penyelidikan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka pada pukul 14.30 WIB di samping Posyandu Desa Lubuk Kepayang," jelas AKBP Budi Prasetya.
BACA JUGA:Cuaca Panas Akibatkan Landasan Alami Lendutan, Bandara Sultan Thaha Ditutup Sementara
Tersangka yang diidentifikasi berinisial AN (27), warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa setempat, Hayattullah, untuk memastikan transparansi proses hukum.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: