DPRD Tanjung Jabung Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Rentan dan Atlet

Sabtu 12-04-2025,03:59 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan pekerja rentan dan atlet. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjung Jabung Barat, Ketua Pansus II beserta anggota DPRD, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Hendra Elvian, dalam paparannya menyampaikan profil pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2025, sebanyak 41.691 pekerja telah terlindungi, atau baru mencapai 37,06% dari total pekerja. Masih terdapat 70.798 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.

"Manfaat yang telah disalurkan hingga saat ini mencapai Rp10.103.897.641 kepada 1.085 penerima manfaat. Harapannya, perlindungan ketenagakerjaan di Tanjung Jabung Barat bisa semakin meluas untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek," ujar Hendra.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Tanjung Jabung Barat, Muhammad Zaki, S.T., menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, DPRD telah mengesahkan Perda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan menganggarkan perlindungan untuk 3.000 pekerja, termasuk buruh harian, tukang becak, pelaku UMKM, nelayan, dan pekerja di bawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Tak Dikenal Tergeletak di Pinggir Jalan Sekernan Muaro Jambi, Kepala Berdarah

BACA JUGA:Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025, Sebanyak 2,9 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Trans Sumatera

"Melalui perubahan Raperda ini, kami berharap jangkauan perlindungan dapat diperluas, tidak hanya bagi pekerja rentan tetapi juga masyarakat dari sektor lainnya," ungkap Zaki.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Jabung Barat, Indro Agus Febrianto, menambahkan bahwa perubahan Raperda ini diharapkan dapat mencakup perlindungan di sektor olahraga, perikanan, dan berbagai bidang lainnya yang belum terakomodasi.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya yang berada di sektor informal dan berisiko tinggi.

 
 

 

 

Tags : #dprd tanjung jabung barat #bpjs ketenagakerjaan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini