Kendaraan yang Melewati Genangan Air di Jalan Ternyata Ada Aturannya, Simak di Sini

Senin 14-04-2025,12:40 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/ atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

BACA JUGA:Sebelum Mendaftar, Ini Syarat Bagi Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, Salah Satunya Uang Pendaftaran

BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 April 2025 Turun, Jadi Segini

Nah sudah tahu aturannya kan. Mari sama-sama menggunakan jalan dengan baik, tanpa merugikan diri sendiri atau orang lain.

Kategori :