TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibtkan 3 orang.
Salah satu dari pelaku, diketahui adalah anak anggota DPRD Tanjab Barat.
Sejauh ini, penyidik juga telah menetapkan anak anggota DPRD Tanjab Barat jadi tersangka, bersama 2 rekan lainnya.
Tiga orang yang sudah ditangkap ini, masing-masing berinisial AR (29), YD (23) dan NE (33). Seperti diketahui, salah satu tersangka yaitu AR, merupakan anak anggota DPRD Tanjab Barat.
BACA JUGA:Warga Bungo Geger! Warga Sumbar Tewas di Kamar Hotel
BACA JUGA:A Tribute To Chrisye di Lingkungan RW
Anak anggota DPRD Tanjab Barat ini ditangkap pada hari Jumat 11 April 2025 lalu oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Anak anggota DPRD Tanjab ini berinisial AR (29). Selain dia, polisi juga mengamankan YD (23) dan NE (33).
Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat Iptu Eka Putra Yulisman Koto membenarkan penangkapan 3 orang ini.
Kata dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah Simpang Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam.
BACA JUGA:Teng! Terpilih Aklamasi, Ini Dia Ketum Pengprov Perbakin Jambi periode 2025-2029
BACA JUGA:Rasanya Enak, Ini Makanan Sehat untuk Penderita Asam Lambung
Informasi itu didapat pada 8 April 2025. "Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengamatan di sekitar lokasi," katanya, saat dikonfirmasi Sabtu 19 April 2025.
Dari situ, pada hari Jumat 11 April 2025, personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan operasi penangkapan terhadap YD, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.