JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Provinsi Jambi memiliki potensi besar di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Lahan tambang batu bara di Provinsi Jambi pun cukup luas. Hal ini memiliki potensi pendapatan yang besar.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris, saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia bersama Komisi II DPR RI, yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin 28 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi Al Haris mengakui bahwa tata kelola pemerintahan di daerah cukup baik.
BACA JUGA:Bikin Kesal! Tuntut Ganti Rugi, Warga Sukaramai Sandera Tongkang Batu Bara di Sungai Batang Tembesi
Hanya saja, dia lebih menyoroti soal kewenangan pemerintah daerah provinsi sangat terbatas dalam sektor tambang batu bara.
"Ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran Gubernur, contohnya di undang-undang minerba,” kata Al Haris.
Dia mengatakan, seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas.
Ini membuat, Jambi tidak dapat secara langsung mengelola pendapatan dari sektor tambang tersebut. Selain itu, pengawasan di tingkat daerah pun menjadi lemah.
BACA JUGA:Ini Kata DLH Terkait Hasil Laboratorium Limbah Tambang Batu Bara PT BBMM di Koto Boyo
BACA JUGA:Rustam Hasanuddin Terpilih Secara Aklamasi Memimpin KONI Tanjab Timur Masa Jabatan 2025-2029
Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut juga menyoroti persoalan reklamasi pasca tambang, yang dinilai tidak terawasi dengan baik.
Gubernur Jambi Al Haris berharap ke depan terdapat perubahan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan.
“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” tambahnya.