PLN Beri Kompensasi pada Konsumen Jika Listrik Tak Stabil

Rabu 27-04-2022,10:20 WIB

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemadaman listrik dan tegangan tidak stabil yang terjadi sejak sepekan lalu di Kualatungkal menyebabkan beberapa masyarakat mengeluhkan alat elektronik miliknya mengalami kerusakan, sehingga meminta ganti rugi dari pihak PLN.

Manager PLN Rayon Kualatungkal Assyauqi, mengatakan bahwa akibat kerugian konsumen, PLN akan memberikan ganti rugi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

"Untuk ganti rugi sendiri itu memang tertuang di dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tengangan Listrik), jadi untuk secara aturannya sudah jelas dimana itu di tingkat mutu pelayanan (TMP)," ujarnya, Selasa (26/4).

Ganti rugi yang akan diberikan, jika indikator kerugian lewat dari tingkat mutu pelayanan, maka akan di kompensasikan di dalam rekening.

Baca Juga: Dua Tersangka Sudah Ditahan, 1 Lagi Pembobol Dealer di Payolebar Masih DPO

Baca Juga: Ingin Tunda Kehamilan? Perlu Diingat, Pil KB Darurat Tak Bisa Sembarang Digunakan

Indikator TMP yang diperhitungkan untuk mendapatkan kompensasi antara lain, Lama gangguan, Jumlah gangguan. Lalu, Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru Tegangan Rendah, Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya Tegangan Rendah, Kesalahan Pembacaan kWh meter dan Waktu Koreksi Kesalahan Rekening.

PLN wajib memberikan kompensasi atau pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen, apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran TMP yang ditetapkan atau dideklarasikan.

"Itu sudah terakumulasi oleh sistem PLN, nanti kalau misalkan lebih dari TMP kita maka akan dikompensasi ke pembayaran rekening," Sebut Assyauqi.

Nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35 persen bagi pelanggan tarif adjustment  (non subsidi), dan 20 persen bagi pelanggan tarif non adjustment (subsidi).

Baca Juga: Hindari Hal-hal Tak Diinginkan, Barang Bukti BBM Ilegal akan Dilelang

Baca Juga: Miris! Pejabat PBD di Batanghari Ditangkap karena Jual Sabu

Semuanya dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku. Khusus bagi pelanggan layanan premium besaran kompensasi mengacu kepada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara konsumen dengan PLN

Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, mengacu pada Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Untuk pelanggan pascabayar caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya. Sementara untuk pelanggan prabayar pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. (rul/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait