Histeris di Depan Presiden Jokowi saat ke Bogor, Rupanya Ini Kasus yang Menjerat Ujang

Minggu 24-04-2022,11:37 WIB
Reporter : Zen
Editor : Zen

Kata dia, pihak kepolisian sejak awal sebenarnya mengupayakan restorative justice. Hanya saja belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga dilakukan penegakan hukum.

 

 

"Namun, ini juga tidak menutup kemungkinan spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," ucapnya, Sabtu 23 April 2022.

 

 

Menurut Kombes Ibrahim, penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan ini dilakukan untuk menegakkan hak hukum kepada korban.

 

 

Namun, kepolisian tetap netral dan mendukung kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan.

 

 

"Tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," katanya kembali.

 

 

Kombes Ibrahim lebih lanjut mengatakan Polda Jabar akan memberikan ruang kepada kedua belah pihak dan difasilitasi untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak lagi menjadi ranah pihak kepolisian, melainkan pengadilan.

Tags :
Kategori :

Terkait