SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang di laksanakan di Rumah Adat Melayu Desa Bukitbaling, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Kamis 21 April 2022.
Dalam kegiatan ini, Bupati Muarojambi, Masnah Busro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Jambi yang meresmikan Rumah RJ dan nantinya akan disebut Gena RJ.
"Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, atau pencurian sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat Kepolisian atau Kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu di tingkat desa masing-masing," sebut Bupati Masnah.
Sementara itu Kajati Jambi, Sapta Subrata dalam sambutannya menyampaikan, Program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum.
BACA JUGA:Malam Ini Giliran Kades Biuku Tanjung, Kabupaten Merangin Dipanggil Lembaga Adat
BACA JUGA: Kasus BBM Ilegal di Talang Duku, Lima Orang Jadi Tersangka
Baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya di bawah Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan residivis dan ancamannya di bawah 5 tahun, supaya dapat di selesaikan di tingkat bawah,” kata dia.
“Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan di tigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai di tengah masyarakat,” sebut Kajati Jambi, Sabta Subrata.
Sementara, Kajari Muarojambi Kamin saat diwawancarai awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Jambi yang sudah meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Muarojambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muarojambi.
BACA JUGA:Momen Idul Fitri, Dua Narapidana Lapas Klas II B Muarabulian Diusulkan Bebas
BACA JUGA: Breaking News!!! Seekor Harimau Masuk Perangkap BKSDA di Nalogedang Dini Hari Tadi
“Mudah-mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawah, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” jelasnya. (zen)