JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Gebrakan yang di lakukan PTPN VI memang patut di acungi jempol. Betapa tidak, perhatian yang di lakukan perusahan perkebunan nusantara ini, bukan Cuma di berikan kepada lingkungan sekitar di wilayah kerjanya saja. Penerima manfaatnya pun bukan cuma di rasakan warga di wilayah Jambi-Sumatera Barat saja. Akan tetapi, juga dapat di rasakan oleh Negara Republik Indonesia.
Bayangkan saja, sejak adanya perusahaan BUMN tersebut, tidak sedikit masyarakat di wilayah Jambi-Sumatera Barat yang merasa terbantu. Mulai dari pelaku usaha UMKM, dan stakeholder lainnya.
Tak ayal, setiap inovasi yang di cetuskan oleh Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) VI ini, tidak sedikit yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Bahkan, PTPN VI sendiri mendapat kepercayaan dari Holding Perkebunan untuk menjadi role model sebagai anak perusahaan yang berhasil menjual minyak asam lemak tinggi.
Seperti yang inovasi kreatif lelang sukarela atas Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) yang baru-baru ini di lakukan, dengan melibatkan KPKNL Jambi sebagai pihak yang berkompeten dalam melaksanakan pelelangan.
Hal ini di sampaikan oleh Taufik Pulungan, selaku Ketua Tim Tender penjualan saat di konfirmasi Rabu (17/11/2021).
Taufik menjelaskan, bahwa awalnya ide Lelang Mintak ALB ini di usulkan PTPN VI kepada KPKNL Jambi, dengan secara sukarela.
“Jadi kita dari PTPN VI ajukan permohonan lelang secara sukarela ke KPKNL Jambi, atas minyak lemak asam tinggi kita. Lelang minyak tersebut di beli oleh perusahaan lain, lalu di olah Kembali yang kemudian bisa di jadikan beberapa produk yang berbahan CPO seperti contoh sabun dan yang lainnya,” katanya.
Selain itu, banyak proses yang di siapkan dalam mengajukan permohohan lelang minyak ALB ini. di mana, PTPN VI terlebih dahulu menyiapkan legalitasnya. Termasuk, kajian hukum dan kajian lingkungannya. Dan semuanya secara legalitas sudah memenuhi standar, sehingga bisa di terima KPKNL,” terangnya.
Selanjutnya, lelang tersebut tidak hanya berkontribusi bagi perusahaan yang menjadi peserta, akan tetapi juga memberikan dampak yang baik untuk keuangan Negara. Seperti bea lelangnya, dari PTPN VI selaku perusahaan pengusul di di bebankan 1,5 persen. Sedangkan bagi pemenang lelang, di bebankan sebesar 2 persen.
“Nah bea lelang ini lah yang nantinya di setor KPKNL kepada Kas Negara,” imbuhnya.
Merasa inovasi tersebut dapat memberi kontribusi bagi Negara Republik Indonesia, serta menjadi satu-satunya perusahaan BUMN yang melakukan gebrakan tersebut, maka KPKNL Jambi akhirnya memberikan Reward atau penghargaan kepada PTPN VI Jambi.
Untuk di ketahui, pada tanggal 03 Agustus 2021 lalu, telah di laksanakan lelang atas Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) Tinggi, yang berada di Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian di Kabupaten Muara Jambi, permohonan dari PT Perkebunan Nusantara VI yang termasuk jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela.
Yelni, SE Pelelang Pertama di KPKNL Jambi bertindak sebagai Pejabat Lelang, dengan Taufik Pulungan selaku perwakilan dari pihak Penjual (PTPN VI).
Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) yang di lelang ini berlokasi di tiga unit kerja PTPN VI, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muara Jambi. Dengan total harga limit, sebesar Rp. 9.217.848.154.
Sementara itu, Asam lemak bebas adalah asam lemak yang berada sebagai asam lemak bebas tidak terikat, sebagai trigliserida.
Kemudian, Asam lemak bebas ini juga di hasilkan oleh proses hidrolisis dan oksidasi, yang biasanya bergabung dengan lemak netral.
Sedangkan pelaksanaan lelang di mulai pada pukul 10.00 WIB, dengan Penawaran Tertutup (close bidding) menghasilkan total Harga Pokok Lelang sebesar Rp. 14.127.306.228,00. Lalu mengalami kenaikan lebih dari 53,26 persen dari limit yang di tetapkan.