JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Rizky Cinde Awaliyah selaku saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Selasa (16/11).
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, yang sedang diselidiki oleh KPK. (riz/fin)