Pidana Berkurang, Uang Pengganti Hilang

Rabu 17-11-2021,10:06 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Upaya hukum luar biasa yang diajukan Johan Aripin Muba, terpidana perkara korupsi rehabilitasi asrama haji Jambi, membuahkan hasil. Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), mengurangkan hukuman kurungan badan dari 5 tahun menjadi 4 tahun.

Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jambi sebesar Rp 3,75 miliar, tidak lagi dibebankan.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjuan kembali/terpidana H Johan Arifin Muba. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 35/Pid Sus/ TPK/ 2019/pn jMB Tanggal 17 Maret 2020,” sebut Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri ROni membacakan petikan putusan PK Johan Arifin Muba, kemarin (16/11).

Selain itu, Hakim Agung mengadili sendiri, menyatakan, terpidana Johan Aripin Muba tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti pidana kurungan selama 4 empat bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terpidana di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

“Dari amar petikan amar putusan yang diterima pengadilan, ada pengurangan hukuman. Sebelumnya permohon PK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, kini menjadi empat tahun. Kemudian, pidana tambahan membayar uang pengganti tidak dibebankan kepada Johan Arifin Muba. Namun, kita akan lihat lebih lengkap setelah salinan putusan lengkap kita terima,” terangnya.

Untuk diketahui, Johan Arifin Muba dan Bambang Marsudi Raharja, berbagi uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya dibebankan penuntut umum kepada Bambang. Dua orang ini merupakan terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi asrama haji.

Keduanya merupakan pihak swasta yang ikut serta dalam proyek ini. Bambang merupakan pemilik modal dan Johan pemilik proyek. Ada satu lagi pihak swasta, yakni Mulyadi alias Edo. Dia merupakan Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang memenangkan proyek puluhan miliar ini.

Vonis majelis hakim yang diketuai Erika Emsah Ginting, uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar yang dituntut penuntut umum Kejati Jambi kepada Bambang akhirnya dibebankan kepada ke dua terdakwa.

Masing-masing harus membayar uang pengganti Rp3,75 miliar dengan pidana pengganti 2,5 tahun penjara Bambang dan Johan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan mereka terbukti pada dakwaan primer. Pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan. Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 3,75 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (mg10/mg11/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait