Wiwid Cs Pindah ke Lapas Jambi

Rabu 17-11-2021,09:58 WIB

Untuk diketahui, Paut adalah kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek pemerintahan di Provinsi Jambi. Dia diduga kuat menyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin. Mereka adalah Zainal Abidin dan Efendi Hatta. Zainal Abidin di persidangannya mengaku menjemput uang dari rumah Paut Syakarin.

Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait