JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SUNGAIPENUH, JAMBI - Kepala dan Sekretaris Desa Airteluh, Kecamatan Pondoktinggi, Kota Sungaipenuh, ditahan penyidik Kejari Sungaipenuh. Keduanya terkait kasus dugaan dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa, tahun anggaran 2017 -2018.
Keduanya bernama Arbain (50) sebagai kepala desa dan Resii Fernandes (41) sekretaris. Kajari Sungai Penuh, Ristupo Jumedi, melalui Kasi Intel Soemarsono, mengatakan tahun 2017 – 2018 Desa Airteluh memiliki anggaran desa, terdiri dari 2017 sejumlah Rp.1.258.736.300,- dan pada 2018 sejumlah Rp.1.599.907.293,-.
Dari penyelidikan tim, ditemukan penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut secara melawan hukum. Antara lain pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya, serta pembangunan gedung seni dan budaya yang anggarannya telah dicairkan, namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif).
“Kita temukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) hasil penyelidikan terdapat kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor lembaga-lembaga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ditemukan adanya Silpa anggaran desa yang belum disetorkan ke kas desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh," terangnya.
Atas perbuatan para tersangka yang pada saat itu sebagai kepala desa dan sekretaris, dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017- 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.919.002,10.
Dijelaskan Soemarsono, penahanan tersangka dilaksanakan pada pukul 15.30 dengan berjalan aman dan lancar. "Untuk saat ini tersangka Arbain dan Resi Vernandes, ditahan di ruang tahanan Polres Kerinci selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi," terangnya. (sap/rib)