JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jombang Km 672-400A, pada Kamis (4/11) lalu. Setelah menetapkan sopir mobil Tubagus Joddy sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Joddy ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
“Status yang bersangkutan TJ sudah jadi tersangka. Pada hari ini dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kamis (11/11).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polri memperoleh sejumlah alat bukti hasil penyelidikan. Joddy dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil warna putih itu disopiri Tubagus Joddy (24). Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.(rh/fin)
Sopir Vanessa Angel Ditahan
Kamis 11-11-2021,15:32 WIB
Kategori :