JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran disampaikan saat dihubungi awak media, Rabu (10/11).
Imran mengatakan Tubagus Joddy yang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.
"Sudah (tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, Rabu (10/11).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy sempat menyampaikan sejumlah pengakuan terkait kejadian dirinya menyetir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Tubagus Joddy mengaku lelah dan mengantuk saat mengendarai mobil.
"Alasannya kelelahan, enggak fokus, ada sedikit ngantuknya, (mobil) oleng ke kiri," kata Kombes Gatot Repli, Sabtu (6/11).
Meski demikian, aparat belum bisa memastikan penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.
Dalam insiden tersebut, pasangan selebritas itu tewas di tempat, sementara anak Vanessa Angel bernama Gala, pengasuh Siska Lorensa, dan sopir bernama Tubagus Joddy mengalami luka-luka.
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11) pagi. (ded/jpnn)