JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, MUARABULIAN – Asyik main judi online sembari pesat sabu, lima pria di Kecamatan Muarabulian, tak menyangka, mereka akan digrebek tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNP) Batanghari, Sabtu (30/10) lalu.
Adapun yang diamankan yakni, Andi Akbar alias Andi Cv (30), Rifky Wahyudi (34), Lukman Hakim (35), warga Desa Aro, Andriansyah alias Joker (30) dan Ansori alias Tobok (42), warga Desa Sungaibaung, Kecamatan Muarabulian.
Kelima pria ini dijelaskan Kepala BNNP Batanghari, AKBP M Zuahari bahwa, pihaknya awalnya mendapatkan laporan di Desa Sungaibaung kerap terjadi penyalahgunaan sabu. Memang awalnya, ada enam orang. Namun satu di antaranya berhasil kabur.
Lebih lanjut, M Zuhairi menyebutkan, kelimat tersangka tersebut diamankan di RT 01, Desa Sungaibaung, Kecamatan Muarabulian. Dari hasil penyelidikan pihaknya, ada salah satu rumah yang dicurigai dan tengah ramai.
Setelah memastikan target, penggrebekan pun dilakukan. Namun, Buyung berhasil kabur, dan kini dalam pengejaran pihaknya. Sementara lima lainnya diamankan.
Tak cukup sampai di situ, penggeledahan pun dilakukan. Ditemukan sisa sabu seberat 0,34 gram, satu alat hisap sabu atau bong, lima hp, kartu ATM, 19 plastik klip kosong, dua motor tanpa TNKB. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli sabu menggunakan uang menang judi online. “Paket kecil dibeli Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan urin, kelima tersangka juga positif mengandung zat metamfetamina. Alhasil, kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sub/zen)