JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti pelatihan pembuatan kerajinan tangan menggunakan akar resam. Kegiatan ini merupakan upaya pengembangan usaha perhutanan sosial. Di desa Muara Danau banyak ditumbuhi oleh tanaman resam tepatnya di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Produsen Tani Hutan Putra Karya Mendaluh (PTPKM).
HKm PTPKM merupakan salah satu kawasan hutan yang terlanjur menjadi kebun sawit masyarakat. Tanaman resam banyak tumbuh di sela-sela tanaman sawit, karena merupakan jenis gulma yang mudah tumbuh di tanah yang unsur haranyanya kurang atau lahan yang pernah terdagradasi. Tanaman ini juga disebut sebagai perintis sebelum ditumbuhi vegetasi lainnya.
Berangkat dari berlimpahnya resam di desa maupun di kawasan hutan, masyarakat desa bersama Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengadakan suervei potensi. Resam menjadi tanaman yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk peningkatan pendapatan. Dari survei potensi tersebut, kemudian diadakan pelatihan pembuatan kerajinan tangan dengan bahan akar resam di Desa Muara Danau pada 14-15 April 2022.
“Dari proses fasilitasi yang dilakukan bersama masyarakat ternyata resam ini sebetulnya dapat diolah menjadi produk yang ekonomis dan ramah lingkungan. Apalagi ketersedian resam di desa yang berlimpah, artinya masyarakat tidak perlu membudidayakan. Tanaman ini telah tumbuh sendirinya. Dari pada menjadi gulma, kemudian mendorong merancang inisiatif agar masyarakat desa Muara Danau mendapatkan informasi pengetahuan serta keterampilan dalam pengolahan resam menjadi produk yang bernilai ekonomis. Pelatihan ini harapannya dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, bukan tidak mungkin ke depan produk ini bisa menjadi andalan untuk menunjang pendapatan perekonomian masyarakat di Muara Danau ini,” ungkap Asrul Aziz Sigalingging Koordinator Program KKI Warsi.
Sebelumnya, pengetahuan lokal masyarakat desa Muara Danau, akar resam telah dimanfaatkan sebagai bahan anyaman untuk membuat kerajinan. Kebiasaan masyarakat di Muara Danau menggunakan resam dan rotan sebagai bahan pembuatan lukah.
“Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang ada di HKm PTPTKM antara lain jernang, resam, dan rotan. Rotan dan resam sudah digunakan sejak dulu sebagai bahan pembuatan lukah alat penangkap ikan. Namun, hanya sebatas penggunaan sehari-hari belum diproduksi untuk peningkatan pendapatan,” tutur M Yulis MZ ketua Koperasi PTPKM.
Seiring dengan itu, melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Karya Nusantara. Kelompok usaha berbasis potensi yang ada di HKm PTPTKM menjajaki potensi resam menjadi sebuah produk kerajinan yang dapat dipasarkan. Tahap pertama, KUPS melalukan pelatihan pembuatan produk kerajinan menjadi barang-barang sehari-hari, seperti tas, topi, tempat tisu, dan lain-lain.
“Potensi resam di desa berlimpah dan belum dimafaatkan dengan baik atau hanya menjadi gulma di sekitar kebun masyarakat. Melalui pelatihan ini, masyarakat desa dan anggota KUPS memiliki pengetahuan dan keterampilan baru mengolah resam menjadi produk bernilai ekonomis yang ramah lingkungan,” ujar Leopradini Ketua KUPS Karya Nusantara.
Setelah bekal pelatihan dan pengolahan resam menjadi kerajinan tangan, KUPS Karya Nusantara Desa Muara Danau dapat mengolah dan memasarkan produk kerajinan untuk penunjang ekonomi masyarakat.
“Harapannya ke depan KUPS mampu mengolah dan menularkan ilmu tersebut ke anggota masyarakat lainnya. Sehingga kelak bisa menjadi sumber peningkatan perekonomian masyarakat desa,” tutup Leo.
Geliat Jangka Benah Kebun Sawit dalam Kawasan HKm PTPKM
Yulis memetik tomat dan cabai dari kebunnya yang berada di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Produsen Tani Hutan Putra Karya Mendaluh (PTPKM). Tomat dan cabai tersebut cukup untuk kebutuhan memasak keluarganya hari itu. Yulis menanam aneka sayuran dan tanaman kehutanan lainnya sebagai upaya memulihkan fungsi hutan yang saat ini mengalami telah menjadi kebun sawit masyarakat. Yulis dan 94 petani hutan lainnya sejak puluhan tahun lalu telah mengelola dan berkebun di lokasi tersebut. Akan tetapi, baru kemudian mereka mengetahui jika wilayah yang mereka tanami merupakan kawasan hutan produksi.
Atas permasalahan tersebut, negara menghadirkan solusi dengan perhutanan sosial. Melalui pemberian izin dengan skema Hutan Kemasyarakatan pada 2019 oleh Kementirian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sawit milik masyarakat tetap dibiarkan tegak dan dipanen hasilnya. Akan tetapi, tanaman sawit tersebut hanya diperkenan sekali daur ulang dan tidak diperkenankan menanam kembali. Selain itu, masyarakat diwajibkan melakukan jangka benah dengan menanam tanaman kehutanan. Hal ini bertujuan, ketika tanaman sawit sudah tidak produktif lagi, fungsi ekonomi dan ekologi hutan juga ikut kembali.
“Masyarakat sudah mengalami keterlanjuran tanaman sawit. Bahkan sudah ada yang berumur 10 tahun. Duluan membuka daripada izin kita keluar,” M Yulis MZ ketua koperasi HKm PTPKM.
Tak terkecuali juga Yulis. Lahan yang diolahnya juga lebih dulu ditanami sawit. Kini ia berbenah dan memulai melakukan pengkayaan tanaman menggunakan teknik agroforestri. Beberapa pinang tampak mulai tumbuh tinggi, hampir sejajar dengan sawit dan sudah belajar berbuah. Untuk area terluar, ditanami dengan tanaman sayur seperti tomat, cabai, labu, pokat, serta beberapa bibit meranti dan durian yang baru tumbuh.