JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sarolangun, Jambi - Pelaku pencurian buah sawit, Misnadi (35) dan Toto Dedi Suprapto (44) warga Kelurahan Aurgading Kecamatan Sarolangun, dibekuk polisi saat pelaku mengambil buah sawit hasil curiannya.
Kapolsek Sarolangun, Iptu Dwiyatno menjelaskan, awalnya pelapor mencurigai adanya tindakan pencurian buah sawit di PT CMS, lantaran sering kehilangan buah sawit di kebunnya.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama Satpam PT CMS, mengintai pelaku. Saat pelaku ingin mengambil buah sawit yang telah dicurinya di kebun, petugas kepolisian langsung menangkapnya.
"Saat ini kita amankan dua orang, satunya penadah buah sawit hasil curian. Ada tiga orang pelakunya, yang satunya lagi masih dalam pengejaran oleh tim kita," katanya, Senin (8/11).
Lanjut Dwiyatno, buah sawit dari hasil curian tersebut, setelah ditimbang beratnya sekitar 1 ton dengan nominal sekitar Rp 5 juta.
"Dari pengakuan tersangka, pencurian buah sawit tersebut baru satu kali mereka lakukan," ucapnya.
"Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Masniadi pemilik lahan sawit mengatakan, bahwa sering sekali ada tindakan pencurian buah sawit. Namun belum ada bukti, sehingga tidak bisa melapor ke pihak kepolisian.
"Untuk kejadian ini, memang sudah diintai sejak dua minggu yang lalu. Mungkin naas bagi pelaku yang ini ditangkap polisi," ujarnya.
Kata dia, untuk memperketat penjagaan di wilayah perusahaan tersebut, pihaknya menambahkan personel, meski sudah ada Satpam yang menjaga.
"Ada di setiap titik yang rawan, kita menggunakan jasa PK untuk berjaga. Sekarang bukan hanya malam saja jaga, bahkan siang juga dipantau," ucapnya. (bam)