Didakwa Terima Uang dengan Jumlah Berbeda Untuk Permulus Pengesahan APBD

Sabtu 06-11-2021,10:13 WIB

Sebagainana diberitakab, para terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021.

Selanjutnya, perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan 15 Agustus 2021.

Hal itu dilanjutkan dengan perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jambi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2021.

Perpanjangan Penahanan kemudian dilakukan oleh Ketua PN Jambi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 15

September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021.

Selanjutnya, penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan)

Klas Jakarta Timur Cabang KPK sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.(Mg11/Mg10/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait