Sekwan menyebutkan, untuk saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK terkait penahanan Apif yang tersandung pada kasus suap APBD Provinsi Jambi pada tahun 2017/2018 silam. “Mungkin karena baru ditahan, dua sampai tiga hari barangkali surat penahanannya juga sampai ke kita,” sebutnya.
Terhitung dari masa penahanan, maka posisinya akan diganti di DPRD Provinsi Jambi. Namun, untuk sekarang DPRD Provinsi Jambi belum melakukan persiapan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya untuk PAW tersebut masih akan menunggu usulan dari partai.
“Kita tidak bisa mengintervensi siapa yang akan menggantikan dia, itu terserah partai akan mengusulkan siapa, kita juga masih menunggu itu,” ungkapnya. (ANTARA/slt)