JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Rodi Nurmansyah, mantan Kades Seponjen, Kabupaten Muarojambi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dan desa. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Moraila Purba, Rodi, divonis 1 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membaayr uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 116 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rodi Nurmansyah, dengan hukuman penjara selama selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya, kemarin (2/11).
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan. Selain pidana kurungan badan, Rodi juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.088.254 yang diperhitungankan dengan pengambalian sebesar Rp 72 juta.
Sementara itu, Desvia Aouroza, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, mengatakan, masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Apakah akan mengajukan upaya hukum, banding atau menerima putusan. “Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, menerima atau akan mengajukan banding,” katanya usai sidang. Pernyataan yang sama dismapaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Untuk diektahui, pada tahun anggaran 2019 saat terdakwa Rodi Nurmasyah melaksanakan tugas selaku Pejabat Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi terdakwa mencairkan anggaran dari dana APBDes berdasarkan rekening koran Pemerintah Desa Seponjen. Periode tanggal 01 Januari 2019 sampai tangggal 31 Desember 2019, terdakwa melakukan penarikan dana APBDes sebanyak tiga kali.
Terhadap uang yang sudah dicairkan tersebut, langsung dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Karena anggaran yang dicairkan oleh terdakwa tidak dipergunakan sesuai mekanisme dan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana jumlah di atas.
Telah terjadi penyimpangan penggunaan dana APBDes Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sejumlah Rp187.088.254,45.
Jaksa mendakwanya dengan dakwan primer pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg10/mg11/ira)