Paut Syakarin Dapat Proyek Rp 33 M

Kamis 28-10-2021,09:09 WIB

Paut Syakarin menyuruh Hasanuddin untuk mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017 menggunakan perusahaan PT Giant Eka Sakti. Dua paket pekerjaan sebagai kompensasi uang ketok palu adalah pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci.

“Pembangunan jembatan Desa Jelatang dengan nilai kontrak Rp16.255.869.000 dikerjakan terdakwa menggunakan PT Giant Eka Sakti dan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp16.961.075.000. yang dikerjakan Terdakwa menggunakan PT Giant Eka Sakti,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Paut Syakarin mengikuti persidangan sacara daring dari Rutan KPK. Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Paut Syakarin, Zul Hamzah, tidak mengajukan keberatan. Penasehat hukum, memilih agar proses persidangan lebih dipercepat dengan langsung melakuan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah berkonsultasi dengan klien, kita tidak mengajukan keberatan (ekspsesi). Kita minta saksi-saksi yang akan diperiksa dihadirkan kepersidangan. Saat ini, klien kita Paut Syakarin masih menjalani penahanan di Jakarta,” kata Zulhamzah.  (ira/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait