JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Batanghari yang terdampak Covid-19. Pemkab kembali menyalurkan dana stimulan bagi para pelaku UMKM tahap dua dengan kuota 558 penerima.
Pelaksana Tugas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Perindustrian dan Perdagangan, Henry Jumiral, mengatakan, pengajuan tahap dua merupakan sisa dari kekurangan penerima pada tahap pertama bagi pelaku UMKM. Besaran bantuan yakni Rp 1,2 juta.
Persyaratan penerima bantuan dana stimulan bagi pelaku UMKM diatur Perbup Nomor 278 tahun 2021. Ada tujuh persyaratan, yaitu foto copy KTP, Surat keterangan usaha,foto copy kartu keluarga, surat lembar keterangan usaha, pernyataan kuasa penuh yang dilakukan bagi pelaku UMKM.
“Penerima bantuan diverifikasi, langsung dinilai agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan. Pendaftaran bantuan stimulan tahap dua ini akan ditutup pada 30 Oktober nanti,” ungkapnya.
Bantuan dana stimulan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM disaat pandemi, sebab pelaku usaha mengalami dampak serius akibat sepinya konsumen.
“Dengan bantuan dari pemerintah dapat membangkitkan gairah usaha masyarakat, walaupun didalam sisi keuanganya belum dapat memenuhi secara utuh. Paling tidak dapat bergerak kembali dalam usahanya sesuai dengan usulan yang disampaikan," tandasnya. (sub)