Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.(fin)