Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Biayanya

Selasa 19-10-2021,09:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting bagi pemilik properti. Apalagi, ketika anda membeli properti ‘bekas’. Pastinya harus melakukan peralihan atau balik nama sertifikat tanah.

Sebelum melakukan balik nama, Anda harus memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. AJB ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya peralihan hak atas tanah.

Berikut Syarat pembuatan AJB di PPAT:

Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum membuat AJB, salah satunya pemilik tanah atau calon pemilik harus mendatangi PPAT.
Berikut ini persyaratan lainnya.

1. Dokumen yang harus disiapkan penjual
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Sertifikat tanah
6. PBB tahun terakhir
7. Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
4. Fotokopi NPWP

Pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak dalam urusan sengketa atau dijaminkan.

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan. Proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Pengurusan ke Kantor BPN
Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah membawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Biaya balik nama sertifikat
Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah/rumah sekitar Rp50 ribu.

Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Misalnya, jika membeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500 ribu.

Tags :
Kategori :

Terkait