JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Sarolangun sudah melimpahkan berkas lima tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan listrik di Dinas ESDM. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi, langsung dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris, kemarin (6/10).
Untuk diketahui, pada proyek pengadaan ini akan dialirkan listrik ke tujuh desa dalam Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun. Yakni Desa Kasiro, Desa Kasiro Ilir, Desa Bukitsulah, Desa Datuknan Duo, Desa Padangjering, Desa Lubukbangkar dan Desa Muaropemuat.
Anggaran proyek ini berasal dari APBD Murni Kabupaten Sarolangun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar.
Dalam kasus ini penyidik mentapkan lima orang tersangka, Sabrizal, Amrizal, Firman, Jonicarter, dan Ishak. “Berkas lima tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan untuk registrasi dan segera sidang,” kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun usai registrasi di PTSP Pengadilan Negeri Jambi.
Namun, Abdul Harris masih belum bersedia merinci lebih lanjut soal materi berkas kelima tersangka. Menurut Harris, saat ini kelima tersangka menjalan tahanan kota.
“Tersangka menjalani tahanan kota sejak penyidikan di kepolisian. Kita tidak tahu, kedepannya setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Soal titipan kerugian negara pun, Harris belum bersedia merinci. Nanti, setelah surat dakwaan dibacakan, pasal apa yang dijeratkan, berapa jumlah uang titipan kerugian negara yang dikembalikan oleh para tersangka terungkap diwaktu sidang.
“Surat dakwaan belum dibacakan, berapa jumlah uang titipan sebagai pengembalian kerugian negara diterangkan saat sidang. Begitu juga pasalnya juga akan dibacakan. Sekarang (kemarin, red) kita baru melimpahkan berkas saja,” elaknya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi usai pelimpahan. (ira/zen)