Temukan Sejumlah Dokumen Fiktif

Jumat 01-10-2021,09:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Pasca penggeledahan di kantor KPU Tanjab Timur, hingga kemarin (30/9), empat ruangan di sana masih disegel dan bertulisakan Kejasaan RI. Keempat ruangan tersebut yakni, ruang kerja ketua KPU, sekretaris, dan dua ruangan kerja lainnya, milik komisioner.

Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold mengatakan, pasca penggeledahan di kantor KPU kemarin, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan terhadap berkas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan tersebut telah sesuai dengan sprindik yang diterbitkan pada akhir Agustus 2021 dengan lead awal pada Juli 2021 untuk melakukan penyelidikan dan saat ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat, pihak Kejari kemudian melakukan penggeledahan terhadap kantor KPU Tanjab Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam berkas-berkas tersebut ditemukan sejumlah dokumen terkait dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh pihak KPU Tanjab Timur.

Antara lain yaitu, SPJ dan beberapa kwitansi kosong yang ada tanda tangan, akan tetapi tercantum rinciannya. Selain itu ada pula 50 cap stempel yang masih basah.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanjab Timur, menurut keterangan pihak KPU Tanjab Timur mengatakan bahwa, stempel tersebut sudah ada sejak 5 tahun yang lalu.

Akan tetapi pihak penyidik merasa terdapat kejanggalan dari keterangan tersebut. Sebab saat diperiksa, di cap stempel tersebut masih terdapat tinta. "Ada beberapa cap stempel bertuliskan nama toko dan lain sebagainya," singkat Reynold.

"Terkait batas waktu penyegelan beberapa ruangan di kantor KPU Tanjab Timur, itu akan dilakukan sampai beberapa hari ke depan, menjelang pemeriksaan berkas yang kita lakukan saat ini selesai," tambahnya.

Selain itu, terkait dengan adanya sejumlah uang yang turut diamankan dari dalam brankas yang ada di kantor KPU Tanjab Timur, Reynold menjelaskan bahwasanya terkait hal itu masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.

"Uang senilai Rp 230 juta yang kita amankan kemarin saat ini kita titipkan kekas negara sambil menunggu adanya putusan pengadilan atas uang tersebut pada fakta persidangan nantinya," jelasnya.

"Jumlah uang tersebut melebihi dari batas yang telah ditentukan oleh perundang-undangan terkait dengan kebutuhan kantor, oleh sebab itu kemarin kita amankan," sambungnya.

Sementara itu, saat ditanyakan terkait apakah akan ada rangkaian pemeriksaan selanjutnya terkait kasus ini, terutama pemeriksaan laporan harta kekayaan dari beberapa orang anggota KPU yang diperiksa pada saat itu, Reynold menuturkan bahwasannya hal tersebut masih menunggu proses selanjutnya.

"Untuk pemeriksaan harta kekayaan anggota KPU Tanjab Timur, kita lihat setelah penetapan tersangka nanti," pungkasnya. (pan/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait