JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Ismail Fachmi, Auditor Muda Inspektorat Muarojambi, dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi. Ismail menerangkan pemeriksaan audit kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Rodi Firmansyah, Kades Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi.
Menurut ahli, terdakwa Rodi Nurmansyah, selaku Kades, melakukan tindak korupsi anggaran desa yang didudukung oleh bukti-bukti kuat. Dalam perhitungan kerugian negara, auditor memperoleh dokumen dari penyidik. Di antaranya dokumen APBDes, RAKB, serta bukti perhitungan dari ahli dinas pekerjaan umum.
Berdasarkan perhitungan fisik dinas pekerjaan umum, terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hanya saja, Ismail menyebutkan tidak mengetahui teknisnya karena diirnya hanya melakukan perhitungan kerugian negara seperti yang diminta oleh penyidik.
"Dana telah dicairkan sebesar Rp 70.616.500 dari Bank Jambi. Semnetara sisa anggarannya sebesar Rp 24 juta lebih masih ada di rekening kepala desa," ungkap Ismail.
Dana yang telah dicairkan oleh kades, tidak dipergunakan sesuai mekanisme, sehingga menyebabkan tersendatnya proses pembagunan jembatan, dan gedung serba guna hingga sekarang.
“Lalu siapa yang bertanggungjawab atas semua ini?” tanya Cepy Indra Gunawan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi kepda ahli. Ahli dengan mengatakan, orang yang paling bertanggungjawab adalah kepala desa sebagai pemegang anggaran desa. “Tentunya kades yang bertanggungjawab," tegasnya.
Selanjutnya, Ismail mengatakan bahwa berdasarkan dokumen yang ia diterima dari penyidik, belum terdapat bukti pembayaran pajak. Padahal setelah dana dicairkan oleh kepala desa, pajak yang akan disetor telah dipisahkan langsung oleh bendahara desa.
"Pajak yang belum terbayarkan sekitar Rp 19 jutaan, karena ada barang yang terkena pajak ada pula barang yang tidak terkena pajak," jelas Ismail. (mg04/ira/zen)